Selamat Datang Website Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang

Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Secara umum, potensi penyebab bencana terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu
bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana yang disebabkan
oleh alam dapat berupa gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi, angin
topan/puting beliung, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan, serta kejadian
antariksa/benda-benda angkasa. Adapun bencana non alam dapat berupa
kebakaran hutan/lahan/pemukiman yang disebabkan oleh manusia, kegagalan
konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir maupun pencemaran
lingkungan. Sedangkan bencana sosial dapat berupa kerusuhan sosial politik dan
konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.