Selamat Datang Website Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang

Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Secara umum, potensi penyebab bencana terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana yang disebabkan oleh alam dapat berupa gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi, angin topan/puting beliung, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan, serta kejadian antariksa/benda-benda angkasa. Adapun bencana non alam dapat berupa kebakaran hutan/lahan/pemukiman yang disebabkan oleh manusia, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir maupun pencemaran lingkungan. Sedangkan bencana sosial dapat berupa kerusuhan sosial politik dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.