Selamat Datang Website Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Secara umum, potensi penyebab bencana terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana yang disebabkan oleh alam dapat berupa gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung berapi, angin topan/puting beliung, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan, serta kejadian antariksa/benda-benda angkasa. Adapun bencana non alam dapat berupa kebakaran hutan/lahan/pemukiman yang disebabkan oleh manusia, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir maupun pencemaran lingkungan. Sedangkan bencana sosial dapat berupa kerusuhan sosial politik dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.
Hubungi kami dengan mengklik tombol disamping
DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR YANG DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANGSI SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
MEWUJUDKAN KETANGGUHAN DAERAH DALAM MENGHADAPI BENCANA
1. Melindungi Masyarakat Dari Ancaman Bencana Melalui Pengurangan Resiko Bencana
2. Membangun Sistem Penanggulangan Bencana Yang Handal dan Profesional.
3. Menyelenggarakan Penanggulangan Bencana Secara Terencana, Terkoordinasi dan Terpadu.
informasi berita terbaru dapat anda lihat pada halaman ini